Selamat datang di Web Aplikasi Kalkulator Warits Sirrul Intiqol
Pertama di Indonesia
Kalkulator Waris
Hitung pembagian waris sesuai ilmu faraidh dengan akurasi 100%
berdasarkan Kitab Sirrul Intiqol
Ilmu Faraidh
Pelajari dasar-dasar ilmu waris Islam, aturan pembagian, dan
contoh kasus lengkap
Silsilah Keluarga
Buat visualisasi hubungan keluarga dan status waris dengan
struktur hierarki yang jelas
Laporan PDF
Download hasil perhitungan dalam format PDF lengkap dengan kop
website dan informasi detail
Statistik Penggunaan
1,247
Perhitungan Hari Ini
8,956
Total Pengguna
24,781
Total Perhitungan
98.7%
Tingkat Kepuasan
Riwayat Terbaru
Kasus: Suami meninggalkan Istri & 2 Anak
Total Harta: Rp 2.5 Miliar
Selesai - 10 menit lalu
Kasus: Ayah meninggalkan 3 Anak Laki & 2 Anak
Perempuan
Total Harta: Rp 1.8 Miliar
Selesai - 1 jam lalu
Kasus: Ibu meninggalkan Suami & 1 Anak
Total Harta: Rp 950 Juta
Selesai - 3 jam lalu
Ilmu Faraidh (Ilmu Waris Islam)
Pelajari dasar-dasar ilmu waris Islam berdasarkan Al-Qur'an, Hadits,
dan Kitab Sirrul Intiqol
Apa itu Ilmu Faraidh?
Ilmu Faraidh adalah ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta
warisan menurut syariat Islam. Ilmu ini sangat penting karena
termasuk dalam ilmu yang pertama kali akan diangkat dari muka bumi.
"Ilmu waris adalah separuh ilmu, dan ia adalah ilmu yang pertama
kali akan dicabut dari umatku."
- Rohbiyah
Rasulullah SAW bersabda:
"Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena
ia adalah separuh ilmu dan akan dilupakan, dan ia adalah pertama
yang akan dicabut dari umatku."
(HR. Ibnu Majah)
Golongan Ahli Waris
Ashabul Furudh (Dzawil Furud)
Ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu (tetap) berdasarkan
nash Al-Qur'an:
Suami: 1/2 atau 1/4
Istri: 1/4 atau 1/8
Ayah: 1/6
Ibu: 1/6 atau 1/3
Anak perempuan: 1/2 atau 2/3
Anak laki-laki: Ashabah dengan anak perempuan
Ashabah
Ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah pembagian furudh:
Anak laki-laki (Ashabah bin nafsi)
Cucu laki-laki dari anak laki (Ashabah bin nafsi)
Ayah (jika tidak ada anak)
Kakek (jika tidak ada ayah & anak)
Saudara laki kandung (Ashabah bil ghair)
Saudara laki seayah (Ashabah bil ghair)
Dzawil Arham
Kerabat jauh yang mendapatkan waris jika tidak ada ashabul
furudh dan ashabah:
Nenek dari ibu
Paman dari ibu
Sepupu
Kemenakan
Anak saudara perempuan
Cucu perempuan dari anak perempuan
Hijab (Penghalang Waris)
Hijab adalah kondisi dimana seorang ahli waris
terhalang untuk mendapatkan warisan karena adanya ahli waris lain
yang lebih dekat hubungannya dengan pewaris.
Contoh Hijab:
Cucu laki-laki terhalang oleh
anak laki-laki
Cucu perempuan terhalang jika ada
anak laki-laki atau
2+ anak perempuan
Saudara kandung terhalang oleh
anak laki-laki atau ayah
Kakek terhalang oleh ayah
Paman terhalang oleh
anak laki-laki, ayah, atau
kakek
Nenek terhalang oleh ibu
Asalul Masalah (Akar Masalah)
Asalul masalah adalah angka dasar yang digunakan untuk menghitung
pembagian waris. Angka ini merupakan Kelipatan Persekutuan Terkecil
(KPK) dari penyebut bagian-bagian yang ada.
Contoh Perhitungan:
Jika ada ahli waris dengan bagian:
Suami: 1/4 (penyebut 4)
2 Anak perempuan: 2/3 (penyebut 3)
Ayah: 1/6 (penyebut 6)
Maka Asalul Masalah = KPK dari 4, 3, dan 6 = 12
"Pembagian waris harus dimulai dengan menentukan asalul masalah
terlebih dahulu, kemudian membaginya sesuai bagian masing-masing
ahli waris."
- Rohbiyah
Kalkulator Waris Islam
Hitung pembagian waris sesuai ilmu faraidh berdasarkan Kitab Sirrul
Intiqol dengan akurasi 100%
"Keakuratan perhitungan waris adalah kunci keadilan dalam pembagian
harta pusaka. Setiap ahli waris berhak mendapatkan bagiannya sesuai
ketentuan syariat."
- Rohbiyah
Informasi Hijab (Penghalang
Waris):
Cucu laki-laki terhalang oleh anak laki-laki
Cucu perempuan terhalang oleh anak laki-laki (jika ada 2 anak
perempuan atau lebih)
Saudara kandung terhalang oleh anak laki-laki atau ayah
Saudara seayah terhalang oleh saudara kandung laki-laki
Kakek terhalang oleh ayah
Nenek terhalang oleh ibu
Paman terhalang oleh anak laki-laki, ayah, atau kakek
Anak perempuan: 1/2 (sendirian), 2/3 (berdua+ tanpa laki)
Saudara perempuan seibu: 1/6 (sendirian), 1/3 (berdua+)
Ashabah (Penerima Sisa):
Anak laki-laki (Ashabah bin nafsi)
Cucu laki-laki dari anak laki (Ashabah bin nafsi)
Ayah (jika tidak ada anak) - Ashabah ma'al ghair
Kakek (jika tidak ada ayah & anak)
Saudara laki kandung (Ashabah bil ghair)
Saudara laki seayah (Ashabah bil ghair)
Saudara perempuan kandung dengan anak perempuan
Dzawil Arham (Kerabat Jauh):
Nenek dari ibu
Paman dari ibu
Sepupu
Kemenakan
Anak saudara perempuan
Cucu perempuan dari anak perempuan
Hasil Perhitungan
Status Pewaris
Pewaris: Suami (Meninggalkan Istri)
Rp 1.125.000.000
Harta bersih yang dibagikan
Asalul Masalah (Akar Masalah)
Tunggal
24
KPK dari penyebut: 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24
Status: Normal (Tidak ada 'Aul atau Rad)
Detail Pembagian
Harta
Ahli Waris & Status
Bagian
Persentase
Nilai (Rp)
TOTAL
1/1
100%
Rp 1.125.000.000
Silsilah Keluarga
Visualisasi hubungan keluarga dan status waris sesuai hierarki
keluarga
Contoh Kasus Waris
Pelajari berbagai contoh kasus waris Islam dengan solusi lengkap
berdasarkan Kitab Sirrul Intiqol
Kasus 1: Suami Meninggalkan
Istri, Anak Laki & Cucu Laki
Data Kasus:
Pewaris: Suami
Ahli Waris: Istri, 1 Anak Laki-laki, 1 Cucu Laki-laki
Total Harta: Rp 1.200.000.000
Hutang & Biaya: Rp 75.000.000
Analisis:
Istri mendapat 1/8 (karena ada anak)
Anak Laki-laki mendapat ashabah (sisa setelah
bagian istri)
Cucu Laki-laki terhalang (mahjub) oleh anak
laki-laki
Asalul Masalah: 8 (karena hanya ada penyebut 8)
Hasil Perhitungan:
Ahli Waris
Bagian
Nilai
Istri
1/8
Rp 140.625.000
Anak Laki-laki (Ashabah)
7/8
Rp 984.375.000
Cucu Laki-laki (Terhalang)
-
Rp 0
TOTAL
8/8
Rp 1.125.000.000
Kasus 2: Ayah Meninggalkan
Istri, 2 Anak Laki & 1 Anak Perempuan
Data Kasus:
Pewaris: Ayah
Ahli Waris: Istri, 2 Anak Laki-laki, 1 Anak Perempuan
Total Harta: Rp 2.400.000.000
Hutang & Biaya: Rp 150.000.000
Analisis:
Istri mendapat 1/8 (karena ada anak)
Anak Laki-laki & Perempuan mendapat ashabah
dengan perbandingan 2:1
Asalul Masalah: 24 (KPK dari 8 dan 3 untuk perbandingan anak)
Tentang Sirrul Intiqol
Web Aplikasi Kalkulator Warits Sirrul Intiqol Pertama di Indonesia -
Menuju Keluarga Maslahat Dunia dan Akhirat
Visi & Misi
Visi
Menjadi platform digital pertama di Indonesia yang menyediakan
solusi lengkap perhitungan waris Islam berdasarkan Kitab Sirrul
Intiqol dengan akurasi 100%.
Misi
Menyebarkan ilmu faraidh secara digital
Memudahkan umat Islam dalam menghitung waris
Mencegah sengketa warisan dalam keluarga
Menuju keluarga maslahat dunia dan akhirat
Sejarah Sirrul Intiqol
Sirrul Intiqol adalah kitab klasik tentang ilmu
faraidh (waris Islam) yang ditulis oleh ulama besar. Kitab ini
menjadi rujukan utama dalam menghitung pembagian waris di banyak
pesantren dan lembaga pendidikan Islam di Indonesia.
Web aplikasi ini dikembangkan untuk menghidupkan kembali kitab
Sirrul Intiqol dalam bentuk digital, sehingga dapat diakses oleh
seluruh umat Islam di Indonesia dan dunia.