Memproses...

Panel Admin Sirrul Intiqol

Tampilan
Konten
Pengaturan
Pengguna

Daftar Pengguna

Dashboard Sirrul Intiqol

Selamat datang di Web Aplikasi Kalkulator Warits Sirrul Intiqol Pertama di Indonesia

Kalkulator Waris

Hitung pembagian waris sesuai ilmu faraidh dengan akurasi 100% berdasarkan Kitab Sirrul Intiqol

Ilmu Faraidh

Pelajari dasar-dasar ilmu waris Islam, aturan pembagian, dan contoh kasus lengkap

Silsilah Keluarga

Buat visualisasi hubungan keluarga dan status waris dengan struktur hierarki yang jelas

Laporan PDF

Download hasil perhitungan dalam format PDF lengkap dengan kop website dan informasi detail

Statistik Penggunaan

1,247
Perhitungan Hari Ini
8,956
Total Pengguna
24,781
Total Perhitungan
98.7%
Tingkat Kepuasan

Riwayat Terbaru

Kasus: Suami meninggalkan Istri & 2 Anak
Total Harta: Rp 2.5 Miliar
Selesai - 10 menit lalu
Kasus: Ayah meninggalkan 3 Anak Laki & 2 Anak Perempuan
Total Harta: Rp 1.8 Miliar
Selesai - 1 jam lalu
Kasus: Ibu meninggalkan Suami & 1 Anak
Total Harta: Rp 950 Juta
Selesai - 3 jam lalu

Ilmu Faraidh (Ilmu Waris Islam)

Pelajari dasar-dasar ilmu waris Islam berdasarkan Al-Qur'an, Hadits, dan Kitab Sirrul Intiqol

Apa itu Ilmu Faraidh?

Ilmu Faraidh adalah ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta warisan menurut syariat Islam. Ilmu ini sangat penting karena termasuk dalam ilmu yang pertama kali akan diangkat dari muka bumi.

"Ilmu waris adalah separuh ilmu, dan ia adalah ilmu yang pertama kali akan dicabut dari umatku."

- Rohbiyah

Rasulullah SAW bersabda: "Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena ia adalah separuh ilmu dan akan dilupakan, dan ia adalah pertama yang akan dicabut dari umatku." (HR. Ibnu Majah)

Golongan Ahli Waris

Ashabul Furudh (Dzawil Furud)

Ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu (tetap) berdasarkan nash Al-Qur'an:

  • Suami: 1/2 atau 1/4
  • Istri: 1/4 atau 1/8
  • Ayah: 1/6
  • Ibu: 1/6 atau 1/3
  • Anak perempuan: 1/2 atau 2/3
  • Anak laki-laki: Ashabah dengan anak perempuan

Ashabah

Ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah pembagian furudh:

  • Anak laki-laki (Ashabah bin nafsi)
  • Cucu laki-laki dari anak laki (Ashabah bin nafsi)
  • Ayah (jika tidak ada anak)
  • Kakek (jika tidak ada ayah & anak)
  • Saudara laki kandung (Ashabah bil ghair)
  • Saudara laki seayah (Ashabah bil ghair)

Dzawil Arham

Kerabat jauh yang mendapatkan waris jika tidak ada ashabul furudh dan ashabah:

  • Nenek dari ibu
  • Paman dari ibu
  • Sepupu
  • Kemenakan
  • Anak saudara perempuan
  • Cucu perempuan dari anak perempuan

Hijab (Penghalang Waris)

Hijab adalah kondisi dimana seorang ahli waris terhalang untuk mendapatkan warisan karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat hubungannya dengan pewaris.

Contoh Hijab:

  • Cucu laki-laki terhalang oleh anak laki-laki
  • Cucu perempuan terhalang jika ada anak laki-laki atau 2+ anak perempuan
  • Saudara kandung terhalang oleh anak laki-laki atau ayah
  • Kakek terhalang oleh ayah
  • Paman terhalang oleh anak laki-laki, ayah, atau kakek
  • Nenek terhalang oleh ibu

Asalul Masalah (Akar Masalah)

Asalul masalah adalah angka dasar yang digunakan untuk menghitung pembagian waris. Angka ini merupakan Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK) dari penyebut bagian-bagian yang ada.

Contoh Perhitungan:

Jika ada ahli waris dengan bagian:

  • Suami: 1/4 (penyebut 4)
  • 2 Anak perempuan: 2/3 (penyebut 3)
  • Ayah: 1/6 (penyebut 6)

Maka Asalul Masalah = KPK dari 4, 3, dan 6 = 12

"Pembagian waris harus dimulai dengan menentukan asalul masalah terlebih dahulu, kemudian membaginya sesuai bagian masing-masing ahli waris."

- Rohbiyah

Kalkulator Waris Islam

Hitung pembagian waris sesuai ilmu faraidh berdasarkan Kitab Sirrul Intiqol dengan akurasi 100%

"Keakuratan perhitungan waris adalah kunci keadilan dalam pembagian harta pusaka. Setiap ahli waris berhak mendapatkan bagiannya sesuai ketentuan syariat."

- Rohbiyah
Informasi Hijab (Penghalang Waris):
  • Cucu laki-laki terhalang oleh anak laki-laki
  • Cucu perempuan terhalang oleh anak laki-laki (jika ada 2 anak perempuan atau lebih)
  • Saudara kandung terhalang oleh anak laki-laki atau ayah
  • Saudara seayah terhalang oleh saudara kandung laki-laki
  • Kakek terhalang oleh ayah
  • Nenek terhalang oleh ibu
  • Paman terhalang oleh anak laki-laki, ayah, atau kakek

Data Pewaris & Harta

Ahli Waris
Aturan Pembagian

Daftar Ahli Waris Yang Hidup

Klasifikasi Ahli Waris Faraidh

Dzawil Furud (Bagian Tetap):

  • Suami: 1/2 (tanpa anak), 1/4 (dengan anak)
  • Istri: 1/4 (tanpa anak), 1/8 (dengan anak)
  • Ayah: 1/6 (dengan anak), 1/6 + ashabah (tanpa anak)
  • Ibu: 1/6 (dengan anak), 1/3 (tanpa anak)
  • Anak perempuan: 1/2 (sendirian), 2/3 (berdua+ tanpa laki)
  • Saudara perempuan seibu: 1/6 (sendirian), 1/3 (berdua+)

Ashabah (Penerima Sisa):

  • Anak laki-laki (Ashabah bin nafsi)
  • Cucu laki-laki dari anak laki (Ashabah bin nafsi)
  • Ayah (jika tidak ada anak) - Ashabah ma'al ghair
  • Kakek (jika tidak ada ayah & anak)
  • Saudara laki kandung (Ashabah bil ghair)
  • Saudara laki seayah (Ashabah bil ghair)
  • Saudara perempuan kandung dengan anak perempuan

Dzawil Arham (Kerabat Jauh):

  • Nenek dari ibu
  • Paman dari ibu
  • Sepupu
  • Kemenakan
  • Anak saudara perempuan
  • Cucu perempuan dari anak perempuan

Hasil Perhitungan

Status Pewaris

Pewaris: Suami (Meninggalkan Istri)

Rp 1.125.000.000

Harta bersih yang dibagikan

Asalul Masalah (Akar Masalah)

Tunggal
24
KPK dari penyebut: 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24
Status: Normal (Tidak ada 'Aul atau Rad)

Detail Pembagian Harta

Ahli Waris & Status
Bagian
Persentase
Nilai (Rp)
TOTAL
1/1
100%
Rp 1.125.000.000

Contoh Kasus Waris

Pelajari berbagai contoh kasus waris Islam dengan solusi lengkap berdasarkan Kitab Sirrul Intiqol

Kasus 1: Suami Meninggalkan Istri, Anak Laki & Cucu Laki

Data Kasus:

  • Pewaris: Suami
  • Ahli Waris: Istri, 1 Anak Laki-laki, 1 Cucu Laki-laki
  • Total Harta: Rp 1.200.000.000
  • Hutang & Biaya: Rp 75.000.000

Analisis:

  • Istri mendapat 1/8 (karena ada anak)
  • Anak Laki-laki mendapat ashabah (sisa setelah bagian istri)
  • Cucu Laki-laki terhalang (mahjub) oleh anak laki-laki
  • Asalul Masalah: 8 (karena hanya ada penyebut 8)

Hasil Perhitungan:

Ahli Waris
Bagian
Nilai
Istri
1/8
Rp 140.625.000
Anak Laki-laki (Ashabah)
7/8
Rp 984.375.000
Cucu Laki-laki (Terhalang)
-
Rp 0
TOTAL
8/8
Rp 1.125.000.000

Kasus 2: Ayah Meninggalkan Istri, 2 Anak Laki & 1 Anak Perempuan

Data Kasus:

  • Pewaris: Ayah
  • Ahli Waris: Istri, 2 Anak Laki-laki, 1 Anak Perempuan
  • Total Harta: Rp 2.400.000.000
  • Hutang & Biaya: Rp 150.000.000

Analisis:

  • Istri mendapat 1/8 (karena ada anak)
  • Anak Laki-laki & Perempuan mendapat ashabah dengan perbandingan 2:1
  • Asalul Masalah: 24 (KPK dari 8 dan 3 untuk perbandingan anak)

Tentang Sirrul Intiqol

Web Aplikasi Kalkulator Warits Sirrul Intiqol Pertama di Indonesia - Menuju Keluarga Maslahat Dunia dan Akhirat

Visi & Misi

Visi

Menjadi platform digital pertama di Indonesia yang menyediakan solusi lengkap perhitungan waris Islam berdasarkan Kitab Sirrul Intiqol dengan akurasi 100%.

Misi

  • Menyebarkan ilmu faraidh secara digital
  • Memudahkan umat Islam dalam menghitung waris
  • Mencegah sengketa warisan dalam keluarga
  • Menuju keluarga maslahat dunia dan akhirat

Sejarah Sirrul Intiqol

Sirrul Intiqol adalah kitab klasik tentang ilmu faraidh (waris Islam) yang ditulis oleh ulama besar. Kitab ini menjadi rujukan utama dalam menghitung pembagian waris di banyak pesantren dan lembaga pendidikan Islam di Indonesia.

Web aplikasi ini dikembangkan untuk menghidupkan kembali kitab Sirrul Intiqol dalam bentuk digital, sehingga dapat diakses oleh seluruh umat Islam di Indonesia dan dunia.

Tim Pengembang

Ahli Faraidh

Pakar ilmu waris Islam

Tim Developer

Pengembang aplikasi web

Tim Konten

Penyusun materi faraidh

Perhitungan berhasil diperbarui!